Equity World Medan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan soal batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016. Untuk itu, Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT tersebut agar segera menyampaikannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Berdasarkan keterangan pers tertulis DJP, Senin (18/4/2017), disebutkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang Pribadi adalah 21 April 2017, sedangkan WP Badan ialah pada 30 April 2017. DJP meminta seluruh WP memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, serta pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. "WP yang telah mengikuti program amnesti pajak agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber," demikian disebutkan DJP sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2017). Sumber penghasilan itu termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, dan royalti. Tak hanya itu, DJP pun mengingatkan, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan dan akan menjadi kredit pajak di Indonesia. Untuk diketahui, saat ini jumlah WP ada 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah itu, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 baru 9.789.398 atau 58,97 persen, dengan rincian WP Badan 247.215, WP OP Non Karyawan 797.443, dan WP OP Karyawan 8.744.740. Sumber: www.tirto.id
0 Comments
Equity World - Menteri Pertanian Amran Sulaiman geram dengan kartel yang mencari keuntungan sebesar-besarnya hingga membuat harga pangan tak wajar. Gara-gara ulah kartel, harga pangan di tingkat petani terlalu rendah tapi di tingkat konsumen kemahalan. Kartel ada di hampir semua rantai pasokan bahan pokok strategis. Bukan hanya komoditas seperti beras atau daging sapi, cabai pun jadi mainan. Permainan harga cabai berhasil diungkap Bareskrim Polri pada awal Maret 2017 lalu. "Bayangkan, cabai saja dikartel. Cabai saja dibuat mainan. Orang tadinya enggak percaya, sudah ketangkap baru percaya itu benar (ada kartel cabai)," kata Amran saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/4/2017). Menurut Amran, kartel menghisap keuntungan dari keringat para petani dan membebani konsumen. Mereka membeli cabai dari petani semurah-murahnya, lalu menjual ke konsumen setinggi langit. Para petani yang sudah bersusah payah berbulan-bulan menanam cabai di bawah terik matahari, jadi rugi. Masyarakat kelas menengah bawah juga jadi kesulitan membeli cabai. Ini semua akibat perbuatan kartel. "Jangan kita egois, ini banyak saudara yang butuh. Kalau petani tertekan kasihan, sudah 120 hari kerja. Kemudian konsumen, tidak semua mampu membeli dengan harga mahal. Coba pikir saudara kita yang kemampuannya pas-pasan," tutur Amran. Ia mengimbau kepada semua pihak yang berbisnis di rantai pasokan pangan agar tidak merugikan petani maupun konsumen. Lonjakan harga pangan membuat cemas masyarakat, di sisi lain petani tak menikmati keuntungan dari tingginya harga di konsumen. Kestabilan harga pangan harus dijaga. Boleh saja mengambil untung, tapi yang wajar. "Kami mengimbau mari kita jaga bersama.Para pedagang kami imbau jaga ketenangan kita karena produksi sudah baik," tutupnya. Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka permainan harga cabai, yaitu S, SA dan R. Berdasarkan data yang didapat, ada 9 pengepul cabai di Pulau Jawa, yang mana tiga diantaranya sudah berstatus tersangka. Untuk mengembangkan kasus ini, keenam pengepul yang lainnya pun akan dimintai keterangan. Polda Metro Jaya menjelaskan, terjadinya lonjakan harga cabai dipicu dua faktor yaitu kesepakatan menaikkan harga dan penyelewengan distribusi yang seharusnya diutamakan ke pasaran, tetapi malah ke perusahaan. Ketiga tersangka kini terjerat pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena diduga ada manipulasi data kuota cabai. Sumber: www.inet.detik.com PT. Equityworld Futures EWF Medan Equity World - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, (Emtek) menjalin usaha patungan bersama Ant Financial Services Group (Ant Financial), sebuah perusahaan penyedia platform pembayaran pihak ketiga terkemuka di dunia. Kedua perusahaan meluncurkan platform elektronik baru untuk jasa pembayaran dan keuangan (fintech) lainnya serta meningkatkan aksesibilitas jasa keuangan digital di Indonesia. “Kami sangat bersemangat dalam menjalin kerjasama dengan Ant Financial untuk membawa solusi dan 2 teknologi pembayaran elektronik kelas dunia di Indonesia,” kata CEO Emtek Alvin Sariaatmadja, dalam siaran pers pada Rabu (12/4/2017). Sebagai tahap awal, platform pembayaran ini akan ada di BBM, aplikasi pesan yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebagaimana diketahui BBM merupakan salah satu anak perusahaan Emtek dengan lebih dari 63 juta pengguna aktif bulanan di seluruh Indonesia Selain melayani pengguna BBM, kerjasama ini juga akan menawarkan teknologi pembayaran elektronik berbasis ponsel kepada platform e-commerce, over-the-top (OTT) dan layanan online-to-offline (O2O), pedagangpedagang dan platform penjualan di Indonesia untuk memenuhi permintaan yang meningkat atas solusi pembayaran yang dirancang secara khusus. Usaha patungan ini juga akan menawarkan solusi pembayaran kepada para pemain e-commerce lain di Indonesia. Di Cina, Ant Financial dikenal menyediakan berbagai layanan keuangan digital kepada lebih dari 450 juta pengguna di negara itu dan negara lain melalui aplikasi unggulan Alipay. Aplikasi ini memudahkan pengguna dari memesan taksi hingga membeli produk investasi. “Kami berharap kerjasama dengan Emtek ini dapat memberikan pengalaman layanan pembayaran elektronik dan layanan keuangan yang inovatif kepada para pengguna di Indonesia,” kata Presiden Ant Financial, Douglas Feagin. Sumber: www.tirto.id PT. Equity World Futures EWF Medan
|
Archives
July 2021
Categories |