Equity World Medan - Presiden Joko Widodo meresmikan layanan pembayaran zakat melalui agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
Ini adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam aturan tersebut tertuang pencapaian target keuangan inklusif sebesar 75 persen pada tahun 2019. Pemanfaatan agen Laku Pandai juga merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembayaran zakat dari para pembayar zakat (Muzaki) dan membantu proses penyaluran zakat kepada para penerima zakat (Mustahik). “Pembayaran zakat melalui agen Laku Pandai diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bersama sebagai upaya optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dalam mendukung pemerataan pendapatan serta pengentasan kemiskinan di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dalam pernyataan resmi, Rabu (14/6/2017). Muliaman menjelaskan, zakat memiliki keterkaitan dengan inklusi keuangan karena berperan penting dalam mengurangi kemiskinan. Zakat memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap keuangan dan mengurangi kemiskinan, sehingga zakat dikategorikan sebagai salah satu instrumen redistributif yang paling vital. Sebelumnya, OJK dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mengenai Sinergi Pengembangan Inklusi Zakat dengan Program Literasi dan Inklusi Keuangan. Sejak diluncurkan pada tahun 2015 hingga Maret 2017 tercatat sebanyak 328.466 agen Laku Pandai dengan 5.119.595 rekening dan dana simpanan sebanyak Rp 2,1 miliar. Ada 19 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah yang memiliki layanan Laku Pandai dan tersebar pada 508 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi. Sumber: Kompas.com PT. Equityworld Futures EWF Medan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
July 2021
Categories |