Equity World Medan - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional kendaraan angkutan barang melintasi jalur mudik Lebaran 2017. Hal ini dilakukan agar, kendaraan angkutan barang tidak ikut memadati jalur Mudik Lebaran 2017.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran. Dalam hal ini, terang Menhub Budi Karya, angkutan barang akan dibatasi pada H-4 sebelum Lebaran hingga H+4 setelah Lebaran. "Angkutan barang pada dasarnya, kita membatasi empat hari sebelum Lebaran dan empat hari sesudah Lebaran, terutama kendaraan angkutan barang tiga sumbu," ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Adapun, pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut diantaranya, barang galian atau barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara. Selain itu angkutan barang dengan berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan untuk melintas di jalur mudik Lebaran. Oleh karena itu, Menhub Budi Karya menghimbau pengusaha menggunakan angkutan barang dua sumbu jika kegiatan bisnis ingin berjalan. "Kami menghimbau pengusaha yang ingin menjalankan kegiatan menggunakan dua sumbu biar bisa berjalan," imbuh dia. Dalam hal ini, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan. Ini dilakukan pada H-7 pukul 00.00 WIB sampai dengan H+7 pukul 24.00 WIB. Sumber: Kompas.com PT. Equityworld Futures EWF Medan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
July 2021
Categories |