Equity World Medan - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) segera mengatur kontrak pinjam meminjam dalam perusahaan teknologi untuk berbasis aplikasi untuk layanan keuangan (financial technology/ fintech) untuk dalam waktu dekat.
OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman meminjam fintech. Hal ini menjadikan OJK semakin serius dalam mengatur bisnis fintech, terutama fintech di peer-to-peer lending (P2P) atau fintech untuk layanan pinjam meminjam. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi memaparkan, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang. "Dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan bagaimana penanganan risikonya," ujar dia. OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech. Menurut Hendrikus, KYC yang akan digunakan fintech harus menggunakan teknologi seperti ranah bisnis yang dijalankan saat ini. "OJK ingin mendorong KYC fintech menggunakan aplikasi," ujar dia, Selasa (28/8/2017). Aplikasi tersebut mencakup tanda tangan digital, scan wajah, finger print, biometrik dan video conference. Metode ini, menurut Hendrikus, mampu menggantikan KYC yang selama ini dibutuhkan. OJK berharap surat edaran ini akan segera dikeluarkan tidak lebih dalam setahun ke depan. "Kami masih mencari waktu yang pas. Tapi yang pasti secepatnya," ujar Hendrikus. Apalagi saat ini, bisnis fintech berkembang cukup pesat. OJK telah memberi izin 16 fintech. Delapan perusahaan diantaranya telah menyalurkan pembiayaan Rp 1 triliun. "Bagi kami nilai pembiayaan tidak penting, yang terpenting adalah jangkauan fintech dalam penyaluran pembiayaan," ujar Hendrikus. Selain itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran tetapi masih belum selesai proses verifikasinya. Sedangkan, sebanyak 35 perusahaan fintech lainnya sudah mengajukan surat yang berisi minat mereka untuk melakukan pendaftaran. Fintech Siap Crowdo Indonesia mengaku siap menjalankan aturan yang akan diberlakukan oleh OJK. Saat ini, Crowdo telah memiliki aplikasi untuk mengetahui nasabah mereka. "Selama ini, kami menggunakan sistem upload data nasabah seperti KTP atau data pelengkap lainnya," ujar Leo Shimada, CEO Crowdo. Perusahaan P2P yang telah mendapat izin dari OJK ini mengaku akan mengembangkan layanan seperti biometrik dan video conference untuk mengenal nasabah. Sementara untuk menekan risiko, Crowdo menggunakan sistem artificial intelegence. Leo bilang, NPL di Crowdo sangat kecil. Sumber: Kompas.com PT. Equityworld Futures EWF Medan
2 Comments
1/4/2020 20:31:34
memang sudah seharusny aturan-aturan yang dibuat untuk dipatuhi demi kepentingan bersama
Reply
1/4/2020 20:39:37
pelaku fintech harus siap melakukan aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dan itu sifatnya mengekang
Reply
Leave a Reply. |
Archives
July 2021
Categories |