PT Equityworld Medan -Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merespons positif kebijakan dari regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena kondisi darurat virus corona (COVID-19).
Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan, adanya aturan ini memberi kemudahan kepada emiten yang belum dapat memenuhi kewajiban melaksanakan RUPS maupun menyajikan laporan keuangan karena kondisi darurat. "Kebijakan tersebut memang untuk memenuhi aspirasi anggota AEI dan kami yang mengusulkan kepada OJK agar diberikan liniensi [kemudahan] kepada emiten yang belum dapat memenuhi kewajiban tersebut," terang Samsul Hidayat, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/3/2020). Dalam pengumuman yang disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengingat pemerintah memperpanjang kondisi darurat pandemi corona menjadi 29 Mei 2020 akan mempengaruhi emiten dalam menyelenggarakan RUPS dan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. OJK melonggarkan penyelenggaraan batas waktu RUPS dari seharusnya dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2020 diubah menjadi 31 Agustus 2020. Anto menerangkan, pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan secara elektronik atau e-Proxy. "Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir [menghindari kerumunan] dan cukup diwakili oleh proxy-nya," kata Anto, dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2020). Sementara itu, penyampaian laporan keuangan tahunan yang seharusnya disampaikan paling lambat 30 Maret 2020 disesuaikan menjadi 31 Mei 2020 atau masing-masing dilonggarkan selama 2 bulan. Adapun, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya dijadwalkan paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. Sumber : cnbcindonesia.com PT Equityworld Medan Equity world Medan Lowongan Kerja Terbaru 2020 Loker EWF Medan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
July 2021
Categories |