PT Equityworld Futures Medan- BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anak usaha MIND ID ini dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada Budi Said.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021. Sidang pertama kasus ini sudah dilakukan lama yakni Rabu, 4 Maret 2020. Pihak yang digugat oleh BUdi Said selain Antam yakni Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraini. Baca: Sedih! Sudah 2 Hari IHSG Koreksi, Pagi Ini Ambles Lagi! Sementara itu turut tergugat yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM Antam), Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM Antam), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM Antam), dan PT Inconis Nusa Jaya. Dalam petitum gugatan disebutkan - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat. - Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. - Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat. - Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000 secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. - Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini. Menanggapi ini, SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. "Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," katanya, dalam surat elektronik, Senin (18/1/2021). "Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," kata Kunto. Antam juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut. Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Namun Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. "Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," sebutnya. Kunto menegaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia, pihaknya selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan, yaitu dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan. Kata dia, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin. "Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," katanya. Sumber : cnbcindonesia.com PT Equityworld Medan Equity world Medan Lowongan Kerja Terbaru 2020 Loker EWF Medan
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
July 2021
Categories |